Pages

Senin, 05 Mei 2014

Corporate Social Responsbility (CSR)


CSR   (Corporate Social Responsbility)
https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcT5jR_dKblN2AgIUmYo2MaSYll4DWrbvMQ2Am9tGDUXsrA1HWreQA 
  Apa arti CSR atau Corporate Social Responsbility? Banyak definisi yang menjelaskan makna CSR. Bagaimanapun, makna CSR terus berubah seiring berjalannya waktu (Melling and Jensen 2002). Ketika sebuah keluarga atau pemilik usaha menjalankan bisnis, Program CSR dihubungkan dengan charity – sumbangan atau kedermawanan – philanthropy corporate.
Sekarang, seiring dengan makin kompleksnya kepemilikan sebuah usaha, Konsep CSR menjadi meluas maknanya, salah satunya adalah “Niat baik dan Komitmen dari perusahaan untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, keberlanjutan pengembangan masyarakat, ekonomi lokal sehingga memberikian kontribusi juga terhadap keberlanjutan perusahaan. Kegiatan tersebut dilakukan bekerjasama antara perusahaan dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal (masyarakat), dan lingkungan secara luas dalam” (Nurdizal M. Rachman-2005) Kegiatan tersebut harus dimulai dengan membangun hubungan yang harmonis antara perusahaan dan lingkungannya dalam arti yang luas
Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan saat ini telah menjadi konsep yang kerap kita dengar, walau definisinya sendiri masih menjadi perdebatan di antara para praktisi maupun akademisi. Sebagai sebuah konsep yang berasal dari luar, tantangan utamanya memang adalah memberikan pemaknaan yang sesuai dengan konteks Indonesia.
Pentingnya Implementasi Corporate Social Responsibility Pada Masyarakat Indonesia

Abstract
The program of Corporate Social Responsibility is the social program that provides a lot of contributions in solving social problems in job opportunities, health, education, economy, and the environment. The implementation of the CSR program still faces some obstacles, namely, the program has not been socialized. Another barrier is the difference of viewpoint between the Department of Laws and Human Right and the Department of Industry. The other is that there is no clear regulation on the implementation of CSR. However, CSR program can improve the spirit of togetherness among different communities.

Sejarah

Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998), karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity, yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P, singkatan dari profit, planet dan people. Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit). Melainkan pula memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
Di Indonesia, istilah CSR semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan CSA (Corporate Social Activity) atau “aktivitas sosial perusahaan”. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk “peran serta” dan “kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan. Melalui konsep investasi sosial perusahaan “seat belt”, sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional.
Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari alasan bahwasanya kegiatan perusahaan membawa dampak – for better or worse, bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan beroperasi. Selain itu, pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya shareholders atau para pemegang saham. Melainkan pula stakeholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan.
Stakeholders dapat mencakup karyawan dan keluarganya, pelanggan, pemasok, masyarakat sekitar perusahaan, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, media massa dan pemerintah selaku regulator. Jenis dan prioritas stakeholders relatif berbeda antara satu perusahaan dengan lainnya, tergantung pada core bisnis perusahaan yang bersangkutan (Supomo, 2004). Sebagai contoh, PT Aneka Tambang, Tbk. dan Rio Tinto menempatkan masyarakat dan lingkungan sekitar sebagai stakeholders dalam skala prioritasnya. Sementara itu, stakeholders dalam skala prioritas bagi produk konsumen seperti Unilever atau Procter & Gamble adalah para customer-nya.
Model dan Cakupan CSR
CSR bisa dilaksanakan secara langsung oleh perusahaan di bawah divisi human resource development atau public relations. CSR bisa pula dilakukan oleh yayasan yang dibentuk terpisah dari organisasi induk perusahaan namun tetap harus bertanggung jawab ke CEO atau ke dewan direksi.
Sebagian besar perusahaan di Indonesia menjalankan CSR melalui kerjasama dengan mitra lain, seperti LSM, perguruan tinggi atau lembaga konsultan. Beberapa perusahaan ada pula yang bergabung dalam sebuah konsorsium untuk secara bersama-sama menjalankan CSR. Beberapa perusahaan bahkan ada yang menjalankan kegiatan serupa CSR, meskipun tim dan programnya tidak secara jelas berbendera CSR (Suharto, 2007a).
Pada awal perkembangannya, bentuk CSR yang paling umum adalah pemberian bantuan terhadap organisasi-organisasi lokal dan masyarakat miskin di negara-negara berkembang. Pendekatan CSR yang berdasarkan motivasi karitatif dan kemanusiaan ini pada umumnya dilakukan secara ad-hoc, partial, dan tidak melembaga. CSR pada tataran ini hanya sekadar do good dan to look good, berbuat baik agar terlihat baik. Perusahaan yang melakukannya termasuk dalam kategori ”perusahaan impresif”, yang lebih mementingkan ”tebar pesona” (promosi) ketimbang ”tebar karya” (pemberdayaan) (Suharto, 2008).
Dewasa ini semakin banyak perusahaan yang kurang menyukai pendekatan karitatif semacam itu, karena tidak mampu meningkatkan keberdayaan atau kapasitas masyarakat lokal. Pendekatan community development kemudian semakin banyak diterapkan karena lebih mendekati konsep empowerment dan sustainable development. Prinsip-prinsip good corporate governance, seperti fairness, transparency, accountability, dan responsibility kemudian menjadi pijakan untuk mengukur keberhasilan program CSR. Sebagai contoh, Shell Foundation di Flower Valley, Afrika Selatan, membangun Early Learning Centre untuk membantu mendidik anak-anak dan mengembangkan keterampilan-keterampilan baru bagi orang dewasa di komunitas itu. Di Indonesia, perusahaan-perusahaan seperti Freeport, Rio Tinto, Inco, Riau Pulp, Kaltim Prima Coal, Pertamina serta perusahaan BUMN lainnya telah cukup lama terlibat dalam menjalankan CSR.
Kegiatan CSR yang dilakukan saat ini juga sudah mulai beragam, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat berdasarkan needs assessment. Mulai dari pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan, pemberian pinjaman modal bagi UKM, social forestry, penakaran kupu-kupu, pemberian beasiswa, penyuluhan HIV/AIDS, penguatan kearifan lokal, pengembangan skema perlindungan sosial berbasis masyarakat dan seterusnya. CSR pada tataran ini tidak sekadar do good dan to look good, melainkan pula to make good, menciptakan kebaikan atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Undang – Undang CSR
Di Tanah Air, debut CSR semakin menguat terutama setelah dinyatakan dengan tegas dalam UU PT No.40 Tahun 2007 yang belum lama ini disahkan DPR. Disebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1).
UU PT tidak menyebutkan secara rinci berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk CSR serta sanksi bagi yang melanggar. Pada ayat 2, 3 dan 4 hanya disebutkan bahwa CSR ”dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran”. PT yang tidak melakukan CSR dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai CSR ini baru akan diatur oleh Peraturan Pemerintah, yang hingga kini – sepengetahuan penulis, belum dikeluarkan.
Peraturan lain yang menyentuh CSR adalah UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa ”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Meskipun UU ini telah mengatur sanksi-sanksi secara terperinci terhadap badan usaha atau usaha perseorangan yang mengabaikan CSR (Pasal 34), UU ini baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur secara tegas perihal CSR bagi perusahaan nasional.
Jika dicermati, peraturan tentang CSR yang relatif lebih terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudiaan dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR. Seperti kita ketahui, CSR milik BUMN adalah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Dalam UU BUMN dinyatakan bahwa selain mencari keuntungan, peran BUMN adalah juga memberikan bimbingan bantuan secara aktif kepada pengusaha golongan lemah, koperasi dan masyarakat. Selanjutnya, Permen Negara BUMN menjelaskan bahwa sumber dana PKBL berasal dari penyisihan laba bersih perusahaan sebesar 2 persen yang dapat digunakan untuk Program Kemitraan ataupun Bina Lingkungan. Peraturan ini juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang berhak mendapat pinjaman adalah pengusaha beraset bersih maksimal Rp 200 juta atau beromset paling banyak Rp 1 miliar per tahun (lihat Majalah Bisnis dan CSR, 2007)
Namun, UU ini pun masih menyisakan pertanyaan. Selain hanya mengatur BUMN, program kemitraan perlu dikritisi sebelum disebut sebagai kegiatan CSR. Menurut Sribugo Suratmo (2008), kegiatan kemitraan mirip dengan sebuah aktivitas sosial dari perusahaan, namun di sini masih ada bau bisnisnya. Masing-masing pihak harus memperoleh keuntungan.
Pertanyaannya: apakah kerjasama antara pengusaha besar dan pengusaha kecil yang menguntungkan secara ekonomi kedua belah pihak, dan apalagi hanya menguntungkan pihak pengusaha kuat (cenderung eksploitatif) bisa dikategorikan sebagai CSR?
Meskipun CSR telah diatur oleh UU, debat mengenai ”kewajiban” CSR masih bergaung. Bagi kelompok yang tidak setuju, UU CSR dipandang dapat mengganggu iklim investasi. Program CSR adalah biaya perusahaan. Di tengah negara yang masih diselimuti budaya KKN, CSR akan menjadi beban perusahaan tambahan disamping biaya-biaya siluman yang selama ini sudah memberatkan operasi bisnis.
Ada pula yang menyoal definisi dan singkatan CSR, terutama terkait hurup ”R” (Responsibility). Dalam Bahasa Inggris, “responsibility” berasal dari kata ”response” (tindakan untuk merespon suatu masalah atau isu) dan ”ability” (kemampuan). Maknanya, responsibility merupakan tindakan yang bersifat sukarela, karena respon yang dilakukan disesuaikan dengan ability yang bersangkutan. Menurut pandangan ini, kalau CSR bersifat wajib, maka singkatannya harus diubah menjadi CSO (Corporate Social Obligation).
Selain itu, kalangan yang kontra UU CSR berpendapat bahwa core business perusahaan adalah mencari keuntungan. Oleh karena itu, ketika perusahaan diwajibkan memerhatikan urusan lingkungan dan sosial, ini sama artinya dengan mendesak Greenpeace dan Save The Children untuk berubah menjadi korporasi yang mencari keuntungan ekonomi.
Kelompok yang setuju dengan UU CSR umumnya berargumen bahwa CSR memberi manfaat positif terhadap perusahaan, terutama dalam jangka panjang. Selain menegaskan brand differentiation perusahaan, CSR juga berfungsi sebagai sarana untuk memperoleh license to operate, baik dari pemerintah maupun masyarakat. CSR juga bisa berfungsi sebagai strategi risk management perusahaan (Suharto, 2008).
Meskipun telah membayar pajak kepada pemerintah, perusahaan tidak boleh lepas tangan terhadap permasalahan lingkungan dan sosial di sekitar perusahaan. Di Indonesia yang masih menerapkan residual welfare state, manfaat pajak seringkali tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat kelas bawah, orang miskin dan komunitas adat terpencil. Oleh karena itu, bagi kalangan yang setuju UU CSR, CSR merupakan instrumen cash transfer dan sumplemen sistem
”negara kesejahteraan residual” yang cenderung gagal mensejahterakan masyarakat karena kebijakan dan program sosial negara bersifat fragmented dan tidak melembaga.
Definisi CSR
Definisi CSR sangat menentukan pendekatan audit program CSR. Sayangnya, belum ada definisi CSR yang secara universal diterima oleh berbagai lembaga. Beberapa definisi CSR di bawah ini menunjukkan keragaman pengertian CSR menurut berbagai organisasi (lihat Majalah Bisnis dan CSR, 2007; Wikipedia, 2008; Sukada dan Jalal, 2008).
World Business Council for Sustainable Development: Komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya.
International Finance Corporation: Komitmen dunia bisnis untuk memberi kontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui kerjasama dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal dan masyarakat luas untuk meningkatkan kehidupan mereka melalui cara-cara yang baik bagi bisnis maupun pembangunan.
Institute of Chartered Accountants, England and Wales: Jaminan bahwa organisasi-organisasi pengelola bisnis mampu memberi dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan, seraya memaksimalkan nilai bagi para pemegang saham (shareholders) mereka.
Canadian Government: Kegiatan usaha yang mengintegrasikan ekonomi, lingkungan dan sosial ke dalam nilai, budaya, pengambilan keputusan, strategi, dan operasi perusahaan yang dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan berkembang.
European Commission: Sebuah konsep dengan mana perusahaan mengintegrasikan perhatian terhadap sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksinya dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan.
CSR Asia: Komitmen perusahaan untuk beroperasi secara berkelanjutan berdasarkan prinsip ekonomi, sosial dan lingkungan, seraya menyeimbangkan beragam kepentingan para stakeholders.
Selain itu, ISO 26000 mengenai Guidance on Social Responsibility juga memberikan definisi CSR. Meskipun pedoman CSR standard internasional ini baru akan ditetapkan tahun 2010, draft pedoman ini bisa dijadikan rujukan. Menurut ISO 26000, CSR adalah:
Tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusan-keputusan dan kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku internasional; serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh (draft 3, 2007).
Berdasarkan pedoman ini, CSR tidaklah sesederhana sebagaimana dipahami dan dipraktikkan oleh kebanyakan perusahaan. CSR mencakup tujuh komponen utama, yaitu: the environment, social development, human rights, organizational governance, labor practices, fair operating practices, dan consumer issues (lihat Sukada dan Jalal, 2008).
Jika dipetakan, menurut saya, pendefinisian CSR yang relatif lebih mudah dipahami dan bisa dioperasionalkan untuk kegiatan audit adalah dengan mengembangkan konsep Tripple Bottom Lines (Elkington, 1998) dan menambahkannya dengan satu line tambahan, yakni procedure (lihat Suharto, 2007a).
Dengan demikian, CSR adalah: Kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan profesional.
Dalam aplikasinya, konsep 4P ini bisa dipadukan dengan komponen dalam ISO 26000. Konsep planet jelas berkaitan dengan aspek the environment. Konsep people di dalamnya bisa merujuk pada konsep social development dan human rights yang tidak hanya menyangkut kesejahteraan ekonomi masyarakat (seperti pemberian modal usaha, pelatihan keterampilan kerja). Melainkan pula, kesejahteraan sosial (semisal pemberian jaminan sosial, penguatan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan pendididikan, penguatan kapasitas lembaga-lembaga sosial dan kearifan lokal). Sedangkan konsep procedur bisa mencakup konsep organizational governance, labor practices, fair operating practices, dan consumer issues.
Corporate Social Responsibility antara Tuntutan dan Kebutuhan
Dalam evolusi pemasaran terdapat lima konsep yang selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Yang pertama adalah konsep produksi dimana konsumen akan membeli suatu produk apabila harganya murah dan mudah didapat. Kedua, konsep produk yaitu konsumen akan menyukai produk yang mempunyai mutu terbaik, kinerja terbaik dan sifat paling inovatif. Ketiga, konsep penjualan dimana konsumen akan membeli produk apabila ada usaha penjualan danpromosi dalam skala besar. Keempat, konsep pemasaran dimana pencapaian tujuan organisasi tergantung penentuan kebutuhan dan keinginan konsumen dan memuaskannya lebih efektif dan efisien dari pada saingan. Kelima, pemasaran berwawasan social dimana pencapaian tujuan organisasi tergantung penentuan kebutuhan dan keinginan konsumen memenuhinya lebih efisien dari pada saingan melalui peningkatan kesejahteraan konsumen dan masyarakat.
Pada saat sekarang ini konsep pemasaran sudah berada pada tahap kelima dimana konsumen dalam membeli produk suatu perusahaan tidak hanya sekedar memperhatikan suatu produk apakah bisa memenuhi kebutuhan mereka secara lebih efisisen dari pada saingan tapi juga dengan kritis melihat apakah keberadaan perusahaan telah berkontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan juga apakah keberadaan perusahaan tidak menjadi bencana di tengah masyarakat baik jangka pendek maupun jangka panjang. Dengan kritis konsumen juga selektif melihat apakah suatu perusahaan tidak melakukan hal-hal tidak terpuji seperti perusakan lingkungan, eksploitasi sumberdaya alam, manipulasi pajak dan penindasan terhadap hak-hak buruh.Tekanan yang kuat dari masyarakat terutama di tengah masyarakat yang kritis seperti Eropa mengharuskan perusahaan menata kembali konsep bisnis mereka tidak sekedar berorientasi profit belaka tetapi juga harus memiliki tanggung jawab social atau yang sekarang lebih dikenal sebagai Corporate Social Responsibility. Konsep dan praktek Corporate Social Responsibility sudah menunjukan suatu keharusan, para pemilik modal tidak bisa lagi menganggap sebagai suatu pemborosan hal ini berkaitan meningkatnya kesadaran social kemanusiaan dan lingkungan. Tuntutan untuk melaksanakan program Corporate Social Responsibility makin tinggi termasuk perusahaan di Indonesia terutama ketika hendak go international atau sekedar menjalin kerjasama dengan perusahaan dari Negara maju. Biasanya yang ditanyakan oleh calon mitra bisnis adalah apa saja program Corporate Social Responsibility nya.
Jika kita perhatikan, masyarakat sekarang hidup dalam kondisi yang dipenuhi beragam informasi dari berbagai bidang, serta dibekali kecanggihan ilmu dan teknologi. Pola seperti ini mendorong terbentuknya cara berpikir, gaya hidup dan tuntutan masyarakat yang lebih tajam. Seiring dengan perkembangan ini tumbuh gerakan konsumen yang kita kenal sebagai vigilante consumerism yang kemudian berkembang menjadi ethical consumerism.
Sehubungan dengan adanya tuntutan dan kebutuhan akan CSR (Program Corporate Social Reponsibility) yang merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru. Undang-undang ini disyahkan dalam sidang paripurna DPR.
Dengan adanya Undang-undang ini, industri atau korporasi-korporasi wajib untuk melaksanakannya, tetapi kewajiban ini bukan merupakan suatu beban yang memberatkan. Perlu diingat pembangunan suatu negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan industri saja, tetapi setiap insan manusia berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan pengelolaan kualitas hidup masyarakat. Industri dan korporasi berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan hidup. Kini dunia usaha tidak lagi hanya memperhatikan catatan keuangan perusahaan semata (single bottom line), melainkan sudah meliputi keuangan, sosial, dan aspek lingkungan biasa disebut (Triple bottom line) sinergi tiga elemen ini merupakan kunci dari konsep pembangunan berkelanjutan.
Kita telah menyinggung sebelumnya bahwa konsep tanggung jawab sosial perusahaan telah dikenal sejak awal 1970, yang secara umum diartikan sebagai kumpulan kebijakan dan praktik yang berhubungan dengan stakeholder, nilai-nilai, pemenuhan ketentuan hukum, penghargaan masyarakat, lingkungan, serta komitmen dunia usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan secara berkelanjutan (Corporate Social Reponsibility) CSR tidak hanya merupakan kegiatan kreatif perusahaan dan tidak terbatas hanya pada pemenuhan aturan hukum semata.
Masih banyak perusahaan tidak mau menjalankan program-program CSR karena melihat hal tersebut hanya sebagai pengeluaran biaya (Cost Center). CSR tidak memberikan hasil secara keuangan dalam jangka pendek. Namun CSR akan memberikan hasil baik langsung maupun tidak langsung pada keuangan perusahaan di masa mendatang. Investor juga ingin investasinya dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaannya memiliki citra yang baik di mata masyarakat umum. Dengan demikian, apabila perusahaan melakukan program-program CSR diharapkan keberlanjutan, sehingga perusahaan akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, program CSR lebih tepat apabila digolongkan sebagai investasi dan harus menjadi strategi bisnis dari suatu perusahaan.
Dalam proses perjalanan CSR banyak masalah yang dihadapinya, di antaranya adalah :
Program CSR belum tersosialisasikan dengan baik di masyarakat.
Masih terjadi perbedaan pandangan antara departemen hukum dan HAM dengan departemen perindustrian mengenai CSR dikalangan perusahaan dan Industri.
Belum adanya aturan yang jelas dalam pelaksanaan CSR dikalangan perusahaan.
Bila dianalisis permasalahan di atas yang menyangkut belum tersosialisasikannya dengan baik program CSR di kalangan masyarakat. Hal ini menyebabkan program CSR belum bergulir sebagai mana mestinya, mengingat masyarakat umum belum mengerti apa itu program CSR. Apa saja yang dapat dilakukannya? Bagaimana dapat berkolaborasi dengan prosedur perusahaan.
Untuk menjawab pertanyaan masyarakat umum, perlu dijelaskan keberhasilan program CSR baik di media cetak, atau media elektronika dan memberikan contoh keberhasilan program CSR yang telah dijalankan. Di samping itu peranan perguruan tinggi perlu ambil bagian dalam proses sosialisasi ini, mengingat perguruan tinggi dapat sebagai agen perubahan dalam masyarakat. Kerjasama ini dapat berupa penelitian, seminar, dan pemberdayaan masyarakat. KK-Ilmu kemanusiaan melalui mata kuliah Kumunikasi Pembangunan sudah melakukan penelitian tentang implementasi program CSR di kalangan pendidikan yang hasilnya masih jauh dari apa yang diharapkan oleh kalangan pendidikan. Contohnya hasil riset pada siswa SMA Bale Endah, mereka memerlukan bantuan biaya sekolah untuk transportasi dan uang sekolah.tetapi yang diperoleh dari program CSR perusahaan pemberi bantuan tersebut berupa seperangkat komputer dan internet berikut pelatihan bagi guru. Jelas program CSR tidak mengenai sasaran. Apa yang diperlukan oleh siswa dengan apa yang diberikan perusahaan melalui program CSR sebelumnya tidak tepat sasaran.
Permasalahan ini tidak diperhatikan oleh pihak perusahaan pemberi bantuan tetapi setelah mahasiswa yang mengambil matakuliah Komunikasi pembangunan melakukan riset, ditemukan terjadi perbedaan antara apa yang diharapkan siswa dengan apa yang diberikan perusahaan. Keadaan ini telah disampaikan kepada pihak pemberi bantuan melalui seminar, dan pihak perusahaan menyadari hal ini. Karena keterbatasan SDM dan waktu, pihak perusahaan berusaha agar lebih efektif lagi untuk kedepannya. Mahasiswa tidak hanya melakukan riset dibidang pendidikan saja, tetapi juga melakukan riset pada masyarakat sekitar kampus ITB, tepatnya di daerah Cisitu. Hasil riset menghasilkan 40% anak yang putus sekolah, 50% Ibu rumah tangga buta aksara, 75% pemuda yang tidak memiliki pekerjaan. Dari hasil riset ini mahasiswa mencoba menindak lanjuti dengan cara menyusun program pemberantasan buta aksara, pemberdayaan masyarakat, dan pendidikan informal. Program ini memerlukan tempat perlatihan, SDM, dan dana. Untuk itu, mahasiswa mengajak perusahaan telkom, BNI, dan PLN bekerjasama untuk melaksanakan program tersebut melalui program CSR yang ada pada masing-masing perusahaan.
Program CSR ini, masih menyimpan banyak polemik di kalangan departemen Hukum dan HAM yang berusaha mewajibkan CSR bagi perusahaan, sedangkan Departemen perindustrian tidak mewajibkan perusahaan tidak memiliki program CSR. Hal ini merupakan Full Anomali (terbalik-balik). Departemen Hukum dan HAM yang seharusnya mendukung pengusaha karena azas kebebasan, malah mewajibkan CSR sedangkan Departemen Perindustrian yang mestinya diwajibkan CSR justru dibebaskan dari tuntutan kewajiban CSR. Dikalangan perusahaan dan Industri. Dalam serba ketidak pastian ini Forum Ekonomi Dunia melalui Global Govermance Initiative menggelar World Business Council For Sustainablle Development di New York pada tahun 2005, salah satu deklarasi penting disepakati bahwa CSR jadi wujud komitmen dunia usaha untuk membantu PBB dalam merealisasikan Millennium Development Goalds (MDGs). Adapun tujuan utama MDGs adalah mengurangi separuh kemiskinan dan kelaparan ditahun 2015. Pantas untuk dicatat tujuan ini jelas maha berat, mengingat pertumbuhan dunia bisnis terus meningkat, tetapi kemiskinan toh malah bertambah.
Human Depelopment Report tahun 2005 (HDR) melaporkan, 40% penduduk dunia atau 2,5 milyar jiwa hidup dengan upah dibawah US$ 2/hari/kapita. Total upah ini nilainya setara dengan 5% pendapatan dunia , setiap hari 1200 anak-anak mati karena kelaparan. HDR mensinyalir 10% orang terkaya di dunia menguasai 54% total pendapatan dunia yang yang 500 orang dari 10% terkaya itu, hartanya lebih besar ketimbang kekayaan 416 juta penduduk termiskin.
Untuk mengatasi kemiskinan ini pihak perusahaan perlu menyisihkan uang dari keuntungan yang diperoleh, tetapi bukan dimasukkan kedalam biaya investasi yang harus ditanggung pemerintah.
Bila dilihat masih belum jelasnya aturan dalam pelaksanaan CSR perusahaan menimbulkan penafsiran sendiri, hal ini dapat dilihat dari masing-masing perusahaan yang memiliki program CSR. Perlu diketahui program CSR yang terpenting adalah aturan yang mewajibkan programnya harus berkelanjutan (sustainable). Melakukan program CSR yang berkelanjutan akan memberikan dampak positif dan manfaat yang lebih besar baik kepada perusahaan itu sendiri berupa citra perusahaan dan para stake holder yang terkait. Sebagai contoh nyata dari program CSR yang dapat dilakukan oleh perusahaan dengan semangat keberlanjutan antara lain pengembangan Bio Energi, Perkebunan Rakyat, dan pembangkit Listri tenaga air swadaya masysrakat.
Program CSR yang berkelanjutan diharapkan dapat membantu menciptakan kehidupan dimsyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri. Setiap kegiatan tersebut akan melibatkan semangat sinergi dari semua pihak secara terus menerus membangun dan menciftakan kesejahteraan dan pada akhirnya akan tercifta kemandirian dari masyarakat yang terlibat dalam program tersebut, sesuai dengan kemampuannya. Hal ini sejalan dengan pendapat Kingsley Davis dan Wilbert Moore, menurut mereka bahwa didalalm masyarakat terdapat Stratifikasi social dimana stratifikasi social itu dibutuhkan masyarakat demi kelangsungan hidup yang membutuhkan berbagai jenis pekerjaan. Tanpa adanya stratifikasi social, masyarakat tidak akan terangsang untuk menekuni pekerjaan-pekerjaan sulit atau pekerjaan yang membutuhkan proses berlajar yang lama dan mahal. Agar masyarakat dapat memiliki modal stimulus untuk merubah stratifikasi, perlu ada pemberdayaan agar masyarakat sadar dan bangkit dari keterpurukan.
Kondisi ini dapat diatasi dengan program yang bersifat holistik sehingga dapat membangun tingkat kepercayaan dalam diri masyarakat, untuk itu didukung oleh program CSR yang berkelanjutan (sustainable).
Kesimpulan
Istilah CSR (Corporate Social Responsibility) mulai digunakan sejak tahun 1970a dan di Indonesia istilah CSR baru digunakan sejak tahun 1990-an. Sebagian besar perusahaan di Indonesia menjalankan CSR melalui kerjasama dengan mitra lain, seperti LSM, perguruan tinggi atau lembaga konsultan.
Dimana pengertian dari CSR (Corporate Social Responsibility) dapat didefenisikan sebagai Kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan profesional.
Undang-undang tentang CSR di Indonesia diatur dalam UU PT No.40 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1). UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa ”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Selajutnya lebih terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudiaan dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR.
Kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan professional merupakan wujud nyata dari pelaksanaan CSR di Indonesia dalam upaya penciptaan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
J.Dwi Nurwoko (2006) Sosiologi teks pergaulan dan terapan. Jakarta : Kencana Prenada, Media Group.
http://business enveroment.wordpress.com/2007/03/01/program –C.
Elkington, John (1998), Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business, Gabriola Island, BC: New Society Publishers
Chairil N. Siregar : Analisis Sosioligis Terhadap Implementasi CSR Pada Masyarakat Indonesia
Boyd, Graham (1998) Social Auditing: A Mehod of Determining Impact, http://www.caledonia.org.uk/socialland/social.htm (diakses 10 Maret 2008).
Majalah Bisnis dan CSR (2007), Regulasi Setengah Hati, Edisi Oktober
Morimoto, Ash dan Hope (2004), Corporate Social Responsibility Audit: From Theory to Practice, Cambridge: The Judge Institute of Management, University of Cam
Suharto, Edi (2006), Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat: Kajian Stategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial, Bandung: Refika Aditama (cetakan kedua)
Suharto, Edi (2007a), Pekerjaan Sosial di Dunia Industri: Memperkuat Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility), Bandung: Refika Aditama.
Suharto, Edi (2007b), Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik: Peran Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan di Indonesia, Bandung: Alfabeta
Wikipedia (2008), Corporate Social Responsibility, http://en.wikipedia. org/wiki/Corporate social_responsibility (diakses 20 Februari)
CSR yang merupakan singkatan dari Corporate Social Responsibility merupaka sebuah usaha dari perusahaan untuk mensejahterakan atau juga memberdayakan masyarakat tempatnya melakukan usaha dengan beberapa program, baik bantuan langsung atau alternatif cara lainnya.

Kegiatan merupakan bukti utama untuk menunjukkan bahwa perusahaan memiliki sebuah tanggung jawab sosial bagi penduduk dimana berlangsungnya kegiatan usaha tersebut. beberapa cara ditempuh oleh perusahaan dalam melakukan hal ini, seperti menyisihkan untung kegiatan bisnis perusahaan dan membentuk sebuah yayasan sosial dan memberikan kontribusi langsung kepada khalayak demi kemajuan bersama, baik pada bidang pendidikan, ekonomi serta kesehatan.

Banyak perusahaan menggembar-gemborkan CSR yang dimilikinya kepada pemirsa iklan bahwa mereka telah berkontribusi langsung bagi kelangsungan hidup dan turut membantu pemerintah dalam peninngkatan mutu manusia di suatu negara. Misalnya dengan memasang iklan di televisi tentang bantuan apa saja yang telah diberikan atau bahkan mengunjungi sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan kegiatan tersebut.

Pada praktiknya, perusahaan juga sering mencantumkan merek dagang tertentu pada pelaksanaan program sosialnya pada masyarakat dan juga banyak yang secara langsung memakai nama perusahaannya untuk judul program tersebut. misalnya kegiatan menggosok gigi bersama anak-anak SD di suatu daerah dengan membawa produk tertentu sebagai daya tariknya atau juga menggunakan nama perusahaan, seperti Tanoto Foundation dan sebagainya.

beragam bantuan pula yang diberikan oleh perusahaan melalui kegiatan CSR. Banyak perusahaan biasanya memberi bantuan sesuai dengan industri yang mereka geluti. seperti perusahaan broker pasar modal, walaupun perusahaan yang memberikan pelayanan berupa jasa makelar transaksi pasar modal, mereka memberikan pelatihan gratis kepada masyarakat yang ingin mempelajari pasar modal secara lebih lanjut. tetapi tak bisa dikatakan sedikit juga CSR perusahaan jauh berbeda dengan core business yang dimilikinya, seperti perusahaan perkebunan yang memberikan program beasiswa bagi mahasiswa dan pengembangan sumber daya manusia secara cuma-cuma.

Dalam ilmu antropologi, CSR mendapat beberapa argumen sengit yang mengatakan apakah program ini baik atau tidak. CSR merupakan program bakti perusahaan terhadap masyarakat. terlihat sangat mulia tujuannya, tetapi ada beberapa pihak yang meragukan hal ini. CSR dianggap sebagai pengalihan kewajiban perusahaan untuk memperbaiki kerusakan sosial yang ada jika perusahaan tersebut telah melakukan kerusakan sosial maupun lingkungan. mereka mengalihkan pembiayaan kerusakan tersebut yang mungkin memakan uang lebih banyak daripada mengeluarkan uang untuk CSR mereka. hal ini yang dikhawatirkan para pengamat sosial, mengatasnamakan CSR demi kepentingan dan keuntungan perusahaan semata. bukan untuk memperbaiki malah mengalihkan.

sebagai masyarakat yang baik haruslah awas dalam pengamatan perusahaan dalam melakukan program sosialnya, karena power of people yang amat besar dan kuat dalam menyelesaikan masalah pelik dan berkepanjangan.
CSR adalah singkatan Corporate Social Responsbility yaitu upaya dari perusahaan sebagai bentuk komitmen yang berkesinambungan untuk berperilaku secara etis dan memberi kontribusi bagi perkembangan ekonomi, sosial bagi masyarakat  dan organiasasi sosial lainnya.

Kegiatan CSR yang dimaksud berbentuk community development, charity, atau kegiatan-kegiatan philanthrop yaitu merupakan kegiatan yang bersifat pengabdian kepada masyarakat ataupun lingkungan.

Dengan melakukan program CSR yang berkelanjutan akan memberikan dampak positif dan manfaat yang lebih besar baik kepada perusahaan maupun para stakeholder yang terkait.

Adapun bentuk kegiatan CSR yang selama ini dijalankan antara lain:
Program pendidikan bagi anak tidak mampu
Santuna kesehatan bagi fakir miskin dan
Sosialisasi HKI bagi masyarakat dan UMKM.
Sumber : http://www.indonesianoctroi.com/in/csr.html
 Resensi buku : Corporate Social Responsibility Alternatif bagi Pembangunan Indonesia
Judul: Corporate Social Responsibility
Alternatif bagi Pembangunan Indonesia
Penulis: Arif Budimanta, Adi Prasetijo, dan Bambang Rudito
Penerbit: Indonesia Center for Sustainable Development (ICSD)
Terbit : Januari, 2008 (Cetakan kedua)
“Kegiatan community Development harus dilaksanakan secara integratif dengan memperhatikan peningkatan kapasitas masyarakat sehingga kegiatannya dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.”
Petikan paragraf diatas merupakan penjelasan tentang korporat sebagai stakeholder dalam pembangunan berkelanjutan yang terdapat dalam buku karya ICSD (Indonesia Center for Sustainable Development) yang ditulis oleh Arif Budimanta dkk. Buku ini merupakan buku yang direkomendasikan untuk kalangan businessman atau siapapun yang ingin mengetahui lebih lanjut bagaimana seharusnya pihak korporat bersikap terhadap lingkungan sosialnya dimana pihak korporat dalam hal ini dilihat sebagai bagian dari masyarakat yang lebih luas.
Buku ini membahas CSR secara lebih mendalam dalam kaitannya dengan pembangunan di Indonesia. Buku CSR ini terdiri dari tujuh bab. Yaitu : Pertama, bab pendahuluan yang berisi penjelasan-penjelasan tentang Indonesia dan pasar global, pembangunan berkelanjutan, pemahaman tetang masyarakat dan komuniti, korporae yang merupakan bagian dari masyarkat, dan penjelasan tentang perkembangan terkini dari konsep CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan. Bab kedua membahas tentang stakeholder yang dimulai dari pengertian, bentuk-bentuk, dan korporat sebagai stakeholder. Pada bab ketiga dibahas tentang globalisaai, politik lokal dan tingkat lokal. Sedangkan untuk bab empat dibahas tentang Corporate social responsibility dan juga commmunity development. Pada bab lima dibahas tentang hubungan antara korporat dengan stakeholder. Sedangkan pada bab keenam dibahas tentang tantangan kedepan dalam pelaksanaan CSR. Untuk bab terakhir berisi kesimpulan dari berbagai penjelasan di buku ini.
Buku ini merupakan salah satu buku yang saya rekomendasikan untuk teman-teman mahasiswa yang ingin mengambil tema skripsi tentang CSR. Hal ini dikarenakan buku ini tidak hanya membahas CSR secara konsep atau teori saja namun lebih ditekankan juga pada sisi community development-nya.
Sumber : http://ristikati.wordpress.com/2012/09/11/resensi-buku-corporate-social-responsibility-alternatif-bagi-pembangunan-indonesia/
TUJUAN DAN MANFAAT CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY BAGI PERUSAHAAN

Program CSR sudah mulai bermunculan di Indonesia seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, adapun isi Undang-Undang tersebut  yang berkaitan dengan CSR, yaitu:
Pada pasal 74 di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, berbunyi:

1)  Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2)   Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3)    Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan pada pasal 25 (b) Undang – Undang Penanaman Modal menyatakan kepada setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dari kedua pasal diatas dapat kita lihat bagaimana pemerintah Indonesia berusaha untuk mengatur kewajiban pelaksanaan CSR oleh perusahaan atau penanam modal
Definisi CSR menurut World Business Council on Sustainable Development adalah komitmen dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Wacana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang kini menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi yang penting, karena itu kian banyak pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami esensi dan manfaatnya.
Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial.
Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Dengan pemahaman tersebut, maka pada dasarnya CSR memiliki fungsi atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman sosial (social security).   Selain itu melalui CSR  perusahaan juga dapat membangun reputasinya, seperti meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi merek perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan.
Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa CSR berbeda dengan charity atau sumbangan sosial. CSR harus dijalankan di atas suatu program dengan memerhatikan kebutuhan dan keberlanjutan program dalam jangka panjang. Sementara sumbangan sosial lebih bersifat sesaat dan berdampak sementara. Semangat CSR diharapkan dapat mampu membantu menciptakan keseimbangan  antara perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Pada dasarnya tanggung jawab sosial  perusahaan ini diharapkan dapat kembali menjadi budaya bagi bangsa Indonesia khususnya, dan masyarakat dunia dalam kebersamaan mengatasi masalah sosial dan lingkungan.
 Keputusan manajemen perusahaan untuk melaksanakan program-program CSR secara berkelanjutan, pada dasarnya merupakan keputusan yang rasional. Sebab implementasi program-program CSR akan menimbulkan efek lingkaran emas yang akan dinikmati oleh perusahaan dan seluruh stakeholder-nya. Melalui CSR, kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal maupun masyarakat luas akan lebih terjamin. Kondisi ini pada gilirannya akan menjamin kelancaran seluruh proses atau aktivitas produksi perusahaan serta pemasaran hasil-hasil produksi perusahaan. Sedangkan terjaganya kelestarian lingkungan dan alam selain menjamin kelancaran proses produksi juga menjamin ketersediaan pasokan bahan baku produksi yang diambil dari alam.
 Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.
Tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat dihitung nilainya kuantitatif, maka  modal sosial tidak dapat dihitung nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya untuk program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal sosial.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku – buku :
Dirjosisworo Soejono, Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal, di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1999.
John Elkington, Cannibals with Forks,The Triple Bottom Line of Twentieth Century Business, dikutip dari Teguh Sri Pembudi, CSR, Sebuah Keharusan dalam Investasi Sosial, Pusat Penyuluhan Sosial (PUSENSOS) Departemen Sosial RI, Jakarta, La Tofi Enterprise, 2005.

B. Jurnal, Tulisan Ilmiah dan Makalah
Gurvy Kavei dalam Teguh , Tanggung Jawab Sosial Harus Dilakukan, Makalah pada seminar “Corporate Social Responsibility”: Integrating Social Acpect into The Business, Yogyajarta, 2006.
Suprapto, Siti Adipringadi Adiwoso, 2006, Pola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Lokal di Jakarta, Galang vol. 1 No. 2, Januari 2006.

C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Manfaat Corporate Social Responsibility bagi Masyarakat
Published by Kania Sekar Asih
Dalam menjalankan tanggungjawab sosialnya, perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal yaitu keuntungan (profit), masyarakat (people), dan lingkungan (planet). Perusahaan harus memiliki tingkat profitabilitas yang memadai sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan untuk dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya
Dengan perolehan laba yang memadai, perusahaan dapat membagi deviden kepada pemegang saham, memberi imbalan yang layak kepada karyawan, mengalokasikan sebagian laba yang diperoleh untuk pertumbuhan dan pengembangan usaha di masa depan, membayar pajak kepada pemerintah, dan memberikan banyak dampak yang diharapkan kepada masyarakat.
Dengan memperhatikan masyarakat, perusahaan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Perhatian terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan cara perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan kompetensi masyarakat diberbagai bidang.
Dengan memperhatikan lingkungan, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas hidup umat manusia dalam jangka panjang. Keterlibatan perusahaan dalam pemeliharaan dan pelestarian lingkungan berarti perusahaan berpartisipasi dalam usaha mencegah terjadinya bencana serta meminimalkan dampak bencana yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan. Dengan menjalankan tanggungjawab sosial, perusahaan diharapkan tidak hanya mengejar laba jangka pendek, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan (terutama lingkungan sekitar) dalam jangka panjang.
Sumber:
http://kminoz.wordpress.com/2012/12/04/manfaat-corporate-social-responsibility-bagi-masyarakat/
Manfaat Corporate Social Responsibility bagi Perusahaan
Published by Kania Sekar Asih
1.  Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.

2.  Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan

3.  Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.

4.  Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.

5.  Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.

6.  Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan 
Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.

7.  Meningkatkan Harga Saham
Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat.
 Sumber :
https://kminoz.wordpress.com/2012/12/04/manfaat-corporate-social-responsibility-bagi-perusahaan/
http://beritaid.blogspot.com/2011/05/manfaat-csr-bagi-perusahaan.html
Tinjauan Praktik dan Manfaat Coorporate Social Responsibility (CSR) Di Indonesia
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Saat ini perusahaan tidak hanya dituntut mencari keuntungan (laba) semata, tetapi juga harus memperhatikan tanggung jawab sosial di masyarakat. Dari segi ekonomi, memang perusahaan diharapkan mendapatkan keuntungan yang setinggi-tingginya. Tetapi di aspek sosial, maka perusahaan harus memberikan kontribusi secara langsung kepada masyarakat yaitu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungannya. Seperti kasus yang terjadi di PT Free port dan PT Newmont, dan perusahaan lainnya. Gejolak-gejolak yang terjadi disebabkan karena masyarakat sekitar tidak merasakan kontribusi secara langsung bahkan masyarakat merasakan dampak negatif dari beroperasinya perusahaan-perusahaan tersebut. Dilihat dari aspek investasi, sebenarnya para investor juga memiliki kencederungan menanamkan modalnya pada perusahaan yang memiliki kepedulian terhadap masalah social. Para investor juga memperhatikan masalah kepedulian sosial ke dalam proses pengambilan keputusan investasi, karena itu perusahaan-perusahaan yang memiliki kepedulian sosial dapat menggunakan informasi tanggung jawab sosial sebagai salah satu keunggulan kompetitif perusahaan. Tanggung jawab sosial dapat digambarkan sebagai ketersediaan informasi keuangan dan non-keuangan berkaitan dengan interaksi organisasi dengan lingkungan fisik dan lingkungan sosialnya (Sembiring, 2006). Perusahaan dapat melaporkan dapat melaporkan informasi tersebut dalam laporan tahunan atau dalam laporan yang terpisah. Di aspek hukum, perusahaan tidak hanya bertanggung jawab secara ekonomis dan sosial, karena perusahaan harus taat atau tunduk kepada peraturan yang ditetapkan pemerintah. Seperti keluarnya Undang-Undang Tentang Perseroaan Terbatas No 40 Tahun 2007 (UU PT), disahkan pada tanggal 20 Juli 2007 yang mengharuskan perseroan untuk melaksanakan tanggungjawab sosial atau corporate social responsibility (CSR). Jika peraturana ini dilanggar maka perusahaan akan menanggung risiko untuk diberhentikan operasinya. Konsep social sustainability muncul sebagai kelanjutan konsep economic sustainability dan environmental sustainability yang telah dicetuskan sebelumnya. Konsep ini muncul dalam pertemuan di Yohannesberg pada tahun 2002 yang dilatarbelakangi oleh alasan-alasan: 1) konsep economic sustainability dan environmental sustainability yang dikembangkan sebelumnya belum dapat mengangkat kesejahteraan komunitas di negara-negara di dunia; 2) perlunya suatu tatanan aturan untuk menyeimbangkan kesejahteraan pembangunan baik di negara - negara Selatan maupun negara-negara utara. Dengan latar belakang tersebut dirumuskan suatu visi yang sama dalam dunia usaha yang makin mengglobal dan mengarah pada liberalisasi untuk mewujudkan kebersamaan aturan bagi tingkat kesejahteraan umat manusia yaitu konsep social sustainability. Dalam perkembangan selanjutnya ketiga konsep ini menjadi patokan bagi perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial yang kita kenal dengan konsep corporate social responsibility (CSR). Dari permasalahan di atas maka penulis tertarik untuk mengetahui dan membahas mengenai praktik CSR di Indonesia yang dituangkan ke dalam makalah yang berjudul Tinjauan Praktik dan Manfaat Coorporate Social Responsibility (CSR) Di Indonesia. I.2 Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang dan judul dari penulisan makalah ini maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Praktik Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia ? 2. Apa manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) bagi perusahaan ? I.3 Tujuan Penulisan Makalah Dari perumusan makalah di atas maka penulis mengemukakan tujuan dari penulisan makalah sebagai berikut : 1. Mengetahui dan memahami praktik Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia. 2. Mengetahui manfaat dari Corporate Social Responsibility (CSR) bagi perusahaan. I.4 Manfaat Penulisan Makalah Makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat : 1. Penulis Bagi penulis sendiri, penulisan makalah ini dapat memicu minat dan keinginan untuk memahami praktik Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia dan mengetahui manfaat dari pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) bagi perusahaan. 2. Perusahaan Penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan masukan dan informasi mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) kepada pihak perusahaan yang memerlukan. 3. Lembaga Akademik Bagi rekan - rekan mahasiswa diharapkan dapat menambah pengetahuan dan menambah referensi tentang Corporate Social Responsibility (CSR)

II. LANDASAN TEORI
II.1 Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) Menurut Anggraini (2006), Tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dapat didefinisikan sebagai mekanisme bagi suatu organisasi untuk secara sukarela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan dan sosial ke dalam operasinya dan interaksinya dengan stakeholders, yang melebihi tanggungjawab organisasi di bidang hukum. Teuku dan Imbuh (1997) dalam Nur Cahyonowati (2003) mendeskripsikan tanggung jawab sosial sebagai kewajiban organisasi yang tidak hanya menyediakan barang dan jasa yang baik bagi masyarakat, tetapi juga mempertahankan kualitas lingkungan sosial maupun fisik, dan juga memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan komunitas dimana mereka berada. Sedangkan menurut Ivan Sevic (Hasibuan, 2001) tanggung jawab sosial diartikan bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab pada tindakan yang mempengaruhi konsumen, masyarakat, dan lingkungan. Selain itu Weston dan Brigham (1990) menyatakan bahwa perusahaan harus berperan aktif dalam menunjang kesejahteraan masyarakat luas. The World Business Council for Sustainable Development mendefinisikan CSR sebagai komitmen perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan, komunitas lokal, dan komunitas secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan. Sankat dan Clement (2002) dalam Rudito dan Famiola (2007) mendefinisikan CSR sebagai komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komunitas lokal, dan komunitas luas. Secara umum, CSR dapat didefinisikan sebagai bentuk kegiatan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui peningkatan kemampuan manusia sebagai individu untuk beradaptasi dengan keadaan sosial yang ada, menikmati, memanfaatkan, dan memelihara lingkungan hidup yang ada. II.2 Model atau pola CSR di Indonesia Model atau pola CSR yang umum diterapkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia (Said dan Abidin, 2004) sebagai berikut: • Keterlibatan langsung, perusahaan menjalankan program CSR secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara. Untuk menjalankan tugas ini, perusahaan biasanya menugaskan salah satu pejabat seniornya, seperti corporate secretary atau public affair manager atau menjadi bagian dari tugas pejabat public relation. • Melalui yayasan atau organisasi sosial milik perusahaan, perusahaan mendirikan yayasan sendiri di bawah perusahaan atau groupnya. Model ini merupakan adopsi yang lazim dilakukan di negara maju. Disini perusahaan menyediakan dana awal, dana rutin atau dana abadi yang dapat digunakan untuk operasional yayasan. • Bermitra dengan pihak lain, perusahaan menyelenggarakan CSR melalui kerjasama dengan lembaga/organisasi non pemerintah, instansi pemerintah, universitas atau media massa, baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya. • Mendukung atau bergabung dalam suatu konsorium, perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan sosial tertentu. Pihak konsorsium yang dipercaya oleh perusahaan-perusahaan yang mendukungnya akan secara proaktif mencari kerjasama dari berbagai kalangan dan kemudian mengembangkan program yang telah disepakati II.3 Corporate Social Responsibility (CSR): Konsep dan Mekanisme Kerja CSR merupakan salah satu wujud partisipasi dunia usaha dalam pembangunan berkelanjutan untuk mengembangkan program kepedulian perusahaan kepada masyarakat sekitar melalui penciptaan dan pemeliharaan keseimbangan antara mencetak keuntungan, fungsi-fungsi sosial, dan pemeliharaan lingkungan hidup. Dengan perkataan lain, CSR dikembangkan dengan koridor Tri Bottom Line yang mencakup sosial, ekonomi, dan lingkungan ( John Elkington,1997 ). Contoh sederhana pelaksanaan CSR adalah dengan menghasilkan produk yang aman, tidak berbahaya bagi kesehatan, dan ramah lingkungan; membuat sumur resapan; penyaluran limbah dengan baik; dan pembatasan penggunaan AC dan listrik. Ernest and Young mengemukakan bahwa perusahaan memiliki empat tanggung jawab utama yaitu terhadap karyawan, konsumen, masyarakat, dan lingkungan. Keempat hal tersebut bisa menjadi dasar pertimbangan bagi perusahaan untuk menetapkan program inti dalam melaksanakan CSR secara spesifik. Oleh karena itu terdapatlah sembilan program kerja yang dapat dilakukan perusahaan dalam melaksanakan kegiatan CSR berdasarkan empat tanggung jawab yang dikemukakan Ernest and Young yaitu: 1. Employee Programs Karyawan merupakan aset berharga bagi perusahaan, sehingga tidak mengejutkan jika perusahaan sangat memperhatikan pengembangan kompetensi dan kesejahteraan karyawan. Perhatian terhadap kesejahteraan karyawan perlu diperluas bukan hanya dari sisi jaminan kesehatan dan keselamatan tetapi perlu adanya perluasan program seperti work life balance program dan decision making empowerment program. 2. Community and Broader Society Mayoritas perusahaan memiliki aktivitas dalam area ini, salah satunya adalah melalui pemberdayaan masyarakat yang intinya adalah bagaimana individu, kelompok atau komunitas berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiri dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka (Shardlow, 1998 dalam Ambadar, 2008). Implementasi pemberdayaan masyarakat melalui: a) proyek-proyek pembangunan yang memungkinkan anggota masyarakat memperoleh dukungan dalam memenuhi kebutuhan. b) kampanye dan aksi sosial yang memungkinkan kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat dipenuhi oleh pihak-pihak lain yang bertanggung jawab. 3. Environtment Programs Program yang berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan misalnya dengan menghasilkan produk yang aman, tidak berbahaya bagi kesehatan, dan ramah lingkungan; membuat sumur resapan; dan penyaluran limbah dengan baik. 4. Reporting and Communications Programs Perusahaan mengeluarkan atau melaporkan hasil kegiatan CSRnya melalui annual CSR report ( Laporan Tahunan CSR ) sehingga terdapat bukti riil partisipasi perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya. 5. Governance or Code of Conduct Programs Perusahaan menitikberatkan kegiatan sosial yang dilakukan berdasarkan system yang diatur oleh pemerintah. Hal utama yang harus diperhatikan adalah bagaimana stakeholder, pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dapat membuat regulasi atau ketentuan yang disepakati bersama untuk mengefektifkan program CSR. Hal ini berarti diperlukan UU untuk mengatur CSR pada level makro seperti sasaran program CSR, standar penilaian keberhasilan program, dan koordinasi dengan pihak terkait. 6. Stakeholder Engagement Programs Upaya menciptakan “effective engagement program” sebagai kunci utama untuk mencapai kesuksesan strategi CSR dan sustainability strategy. 7. Supplier Programs Pembinaan hubungan yang baik atas dasar kepercayaan, komitmen, pembagian informasi antara perusahaan dengan mitra bisnisnya, misalnya melalui pengelolaan rantai pasokan atau jejaring bisnis. 8. Customer/Product Stewardship Programs Perlunya perhatian perusahaan terhadap keluhan konsumen dan jaminan kualitas produk yang dihasilkan perusahaan. 9. Shareholder Programs Program peningkatan “share value” bagi shareholder, karena shareholder merupakan prioritas bagi perusahaan. Penerapan CSR harus berada dalam koridor strategi perusahaan untuk mencapai tujuan dasar bisnis perusahaan. Pengembangan CSR memerlukan tahapan yang sistematis dan kompleks. Tahap pertama, dimulai dengan upaya melihat dan menilai kebutuhan masyarakat dengan cara mengidentifikasi masalah yang terjadi dan mencari solusi yang tepat. Tahap kedua, perlu dibuat rencana aksi beserta anggaran, jadwal, indikator evaluasi, dan sumber daya yang diperlukan bagi perusahaan. Tahap ketiga, melakukan monitoring kegiatan melalui kunjungan langsung atau melalui survey. Tahap keempat, melakukan evaluasi secara regular dan melakukan pelaporan untuk dijadikan panduan strategi dan pengembangan program selanjutnya. Evaluasi dilakukan pula dengan membandingkan hasil evaluasi dari internal perusahaan dan eksternal perusahaan.

III. PEMBAHASAN
III.I Motivasi Dunia Bisnis Melakukan Corporate Social Responsibility (CSR) Makin meningkatnya perhatian akan implementasi CSR menandai era kebangkitan masyarakat sehingga sudah seharusnya CSR tidak hanya menekankan pada aspek philantropy (dorongan kemanusiaan yang bersumber dari norma dan etika universal untuk menolong sesama dan memperjuangkan pemerataan sosial) maupun level strategi, melainkan harus makin diperluas pada tingkat kebijakan yang lebih makro dan riil (Korhenen, 2006). Ambadar (2008) mengemukakan bahwa dalam perkembangannya telah terjadi pergeseran paradigma pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang meliputi corporate charity, corporate philantrophy, dan corporate citizenship. Tahap pertama, corporate charity merupakan dorongan amal berdasarkan motivasi keagamaan. Tahap kedua adalah corporate philantrophy, yakni dorongan kemanusiaan yang biasanya bersumber dari norma dan etika universal untuk menolong sesama dan memperjuangkan pemerataan sosial. Tahap ketiga adalah corporate citizenship, yaitu motivasi kewargaan demi mewujudkan keadilan sosial berdasarkan prinsip keterlibatan sosial. CSR merupakan wujud kepedulian perusahaan terhadap ekonomi, sosial, dan lingkungan yang didasari tiga prinsip dasar yang meliputi profit, people dan planet (3P). Profit, sebagai lembaga usaha dengan profit oriented, perusahaan tetap harus berorientasi untuk mencari keuntungan ekonomi untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan sehingga perusahaan dapat terus beroperasi dan berkembang. People, untuk menjamin kelangsungan hidup dan meningkatkan daya saing perusahaan, perusahaan harus memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan karyawan dan manusia yang merupakan aset berharga dalam organisasi maupun negara. Wujud program CSR yang berorientasi sosial atau people adalah pemberian beasiswa bagi pelajar sekitar perusahaan, pendirian sarana pendidikan dan kesehatan. Planet, kepedulian terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan keragaman hayati bisa dilakukan melalui pelaksanaan program penghijauan lingkungan hidup, penyediaan sarana air bersih, perbaikan permukiman, pengembangan pariwisata. Dalam artikel How should civil society (and the government) respond to ‘corporate social responsibility’? , Hamann dan Acutt (2003) menelaah motivasi yang mendasari kalangan bisnis untuk menerima konsep CSR. Ada dua motivasi utama dalam praktik CSR. Pertama, akomodasi, yaitu kebijakan bisnis yang hanya bersifat kosmetik, superfisial dan parsial. CSR dilakukan untuk memberi citra sebagai korporasi yang tanggap terhadap kepentingan sosial. Singkatnya, realisasi CSR yang bersifat akomodatif tidak melibatkan perubahan mendasar dalam kebijakan bisnis korporasi sesungguhnya. Kedua, legitimisasi, yaitu motivasi pelaksanaan CSR yang bertujuan untuk mempengaruhi wacana. Pertanyaanpertanyaan absah apakah yang dapat diajukan terhadap perilaku korporasi, serta jawaban-jawaban apa yang mungkin diberikan dan terbuka untuk diskusi. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa motivasi ini berargumentasi bahwa wacana CSR dapat memenuhi fungsi utama yang memberikan keabsahan pada sistem kapitalis dan, lebih khusus, kiprah para korporasi raksasa. III.2 Fakta Kurangnya Kepedulian Implementasi CSR di Indonesia Tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan sosial masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab perusahaan besar saja, meskipun pada dasarnya mayoritas perusahaan yang melakukan CSR adalah perusahaan besar. Dengan perkataan lain, perusahaan kecil pun harus bertanggung jawab melakukan CSR. Di Indonesia, pelaksanaan CSR sangat dipengaruhi oleh kebijakan dan Chief Executive Officer (CEO) sehingga kebijakan CSR tidak secara otomatis akan sesuai dengan visi dan misi perusahaan. Hal ini memberikan makna bahwa jika CEO memiliki kesadaran akan tanggung jawab sosial yang tinggi, maka kemungkinan besar CSR akan dapat dilaksanakan dengan baik, sebaliknya jika CEO tidak memiliki kesadaran tentang hal tersebut pelaksanaan CSR hanya sekedar simbolis untuk menjaga dan mendongkrak citra perusahaan di mata karyawan dan di mata masyarakat. Lemahnya Undang-Undang (UU) yang mengatur kegiatan CSR di Indonesia mengakibatkan tidak sedikit pelanggaran-pelanggaran terjadi dan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang ada. Sebagai contoh UU Nomor 23 tahun 1997 Pasal 41 ayat 1 tentang pengelolaan lingkungan hidup menyatakan “Barang siapa yang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.” Pengaturan pencemaran lingkungan hidup tidak langsung mengikat sebagai tanggung jawab pidana mutlak, dan tidak menimbulkan jera bagi para pelaku tindakan ilegal yang merugikan masyarakat dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Kasus kerusakan lingkungan di lokasi penambangan timah inkonvensional di pantai Pulau Bangka-Belitung dan tidak dapat ditentukan siapakah pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi karena kegiatan penambangan dilakukan oleh penambangan rakyat tak berizin yang mengejar setoran pada PT. Timah. Tbk. Sebagai akibat penambangan inkonvensional tersebut terjadi pencemaran air permukaan laut dan perairan umum, lahan menjadi tandus, terjadi abrasi pantai, dan kerusakan laut (Ambadar, 2008). Contoh lain adalah konflik antara PT Freeport Indonesia dengan rakyat Papua. Penggunaan lahan tanah adapt, perusakan dan penghancuran lingkungan hidup, penghancuran perekonomian, dan pengikaran eksistensi penduduk Amungme merupakan kenyataan pahit yang harus diteima rakyat Papua akibat keberadaan operasi penambangan PT. Freeport Indonesia. Bencana kerusakan lingkungan hidup dan komunitas lain yang ditimbulkan adalah jebolnya Danau Wanagon hingga tiga kali (20 Juni 1998; 20-21 Maret 2000; 4 Mei 2000) akibat pembuangan limbah yang sangat besar kapasitasnya dan tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan (Rudito dan Famiola, 2007). Kedua contoh tersebut hanya merupakan sebagian kecil gambaran fenomena kegagalan CSR yang muncul di Indonesia, dan masih banyak lagi contoh kasus seperti kasus PT Newmont Minahasa Raya, kasus Lumpur panas Sidoarjo yang diakibatkan kelalaian PT Lapindo Brantas, kasus perusahaan tambang minyak dan gas bumi, Unicoal (perusahaan Amerika Serikat), kasus PT Kelian Equatorial Mining pada komunitas Dayak, kasus suku Dayak dengan perusahaan tambang emas milik Australia (Aurora Gold), dan kasus pencemaran air raksa yang mengancam kehidupan 1,8juta jiwa penduduk Kalimantan Tengah yang merupakan kasus suku Dayak vs “Minamata.” Hal terpenting yang harus dilakukan adalah membangkitkan kesadaran perusahaan dan rasa memiliki terhadap lingkungan dan komunitas sekitar. Hal ini menuntut perlunya perhatian stakeholder, pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam membuat regulasi atau ketentuan yang disepakati bersama antara pihak-pihak yang terlibat untuk mencapai keefektifan program CSR. Tidak dapat dipungkiri peran UU sebagai bentuk legalitas untuk mengatur pelaksanaan CSR sangat diperlukan. Disamping itu, untuk meningkatkan keseriusan perhatian dan tingkat kepedulian perusahaan terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan social ekonomi masyarakat, diperlukan adanya suatu alat evaluasi untuk menilai tingkat keberhasilan perusahaan dalam melaksanakan program CSR. Hasil dari penilaian yang dilakukan oleh lembaga penilai independen dapat dijadikan sebagai dasar untuk pemberian penghargaan dalam bentuk award atas peran serta perusahaan terhadap komunitas sekitar. Pada bagian selanjutnya akan dibahas beberapa kisah sukses implementasi CSR yang dilakukan oleh beberapa perusahaan domestik dan bentuk-bentuk partisipasi perusahaan tersebut dalam pengembangan masyarakat, ekonomi, dan pelestarian lingkungan hidup. III.3 Kisah Sukses Implementasi Program CSR di Indonesia Bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dapat dijelaskan melalui berbagai bentuk aktivitas perusahaan seperti program pembangunan/pengembangan komunitas, pelayanan komunitas, dan pemberdayaan komunitas. Meskipun kegiatan tampak sederhana dan cakupan masalah sempit tetapi dampak positif yang dirasakan masyarakat binaan sangat besar. Contoh - contoh kisah sukses praktik CSR yang diterapkan oleh perusahaan di Indonesia dapat diakses melalui www.csrindonesia.com Diantaranya program pembinaan tukang roti dan pedagang martabak gerobak yang dilakukan oleh PT. Bogasari merupakan program pemberdayaan masyarakat yang didasarkan pada strategi jitu dan sebagai media promosi yang efektif bagi para produsen bahan baku. Program ini merupakan wujud nyata kepedulian dan peran perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan kemampuan sosial dan meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pembinaan yang dilakukan oleh perusahaan. PT. Indocement Tunggal Prakasa, Tbk. adalah salah satu contoh perusahaan yang sangat peduli pada kelestarian lingkungan hidup. Dalam rangka pelaksanaan CSR perusahaan melakukan kegiatan Program Clean Development Mechanism (CDM). Program ini merupakan program kerjasama antara Negara maju dan Negara berkembang dalam penandatanganan Protokol Kyoto untuk menurunkan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. PT. Indocement Tunggal Prakasa, Tbk. menerapkan Program CDM dengan melakukan Proyek Pemanfaatan Bahan Bakar dan Material Alternatif (BBMA). Proyek ini melibatkan beberapa pihak seperti kementrian lingkungan hidup yang bertanggung jawab dalam pengadaan aturan untuk pemanfaatan BBMA, pihak akademisi dari Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung sebagai pihak yang bertanggung jawab memantau efek proses dengan pemanfaatan BBMA secara berkelanjutan, pihak industri semen lain sebagai penghasil limbah yang dapat dimanfaatkan sebagai BBMA, dan komunitas sekitar perusahaan sebagai masyarakat binaan untuk mensosialisasikan proyek pemanfaatan BBMA sehingga tidak menimbulkan efek negatif. Contoh kisah sukses implementasi CSR lain adalah Program Mitra Produksi Sampoerna (MPS) adalah PT. HM Sampoerna. Program kemitraan ini dilakukan dengan perusahaan kecil dan menengah, koperasi, dan pondok pesantren untuk menjadi mitra produksi perusahaan sejak 1994 dan telah melahirkan sebanyak 25 MPS. MPS dirancang dengan pendekatan saling menguntungkan (win-win approach). Melalui kegiatan kemitraan ini perusahaan memperoleh beberapa manfaat seperti: 1) peningkatan kapasitas produksi secara signifikan tanpa investasi untuk perluasan lahan dan pembangunan pabrik, 2) masalah tenaga kerja menjadi urusan mitra produksi Sampoerna, demikian halnya dengan masalah dana pension dan hak-hak tenaga kerja lain, 3) ongkos pengangkutan lebih murah dibandingkan jika perusahaan harus mengangkut barang jadi ke sentra produksi, 4) dengan model kerjasama kemitraan nama Djie Sam Soe dan HM Sampoerna akan tersosialisasi dengan sendirinya di lingkungan kemitraan, 5) tenaga kerja di MPS dapat menjadi panutan sehingga konsumen lain menikmati rokok-rokok produksi PT. HM Sampoerna. Manfaat utama yang dirasakan komunitas adalah penyerapan tenaga kerja, transfer teknologi, dan menghidupkan ekonomi pedesaan (de-urbanisasi). PT Kaltim Prima Coal menunjukkan citranya sebagai perusahaan yang peduli terhadap komunitas sekitarnya melalui kesuksesannya dalam menjalankan program baik di bidang lingkungan, ekonomi, maupun sosial sehingga menerima penghargaan sebagai The Most Outstanding Recognition Awards dalam CSR Awards 2005 yang diselenggarakan oleh Surindo bekerjasama dengan CFD (Corporate Forum For Community Development, majalah SWA dan Mark Plus). Salah satu prinsip utama dalam menjamin keberhasilan pelaksanaan CSR adalah adanya komunikasi yang benar. Hal ini memberikan makna bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai wujud pelaksanaan tanggung jawab social harus disosialisasikan kepada masyarakat sekitar untuk mendapatkan umpan balik dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. PT Unilever Indonesia telah melakukan program CSR melalui pendampingan petani kedelai. PT Unilever telah berhasil membina petani yang menggarap lebih dari 600 hektar kedelai hitam hingga mengkontribusikan sekitar 30 persen kebutuhan produksi Kecap Bango. Program semacam ini tentu saja bermanfaat bagi petani dan perusahaan. Bagi petani misalnya program ini bermanfaat untuk meningkatkan kualitas produksi dan juga menjamin kelancaran distribusi, sedangkan bagi perusahaan dapat menjamin kelancaran pasokan bahan baku untuk produk-produk yang menggunakan bahan dasar kedelai.( http://www.unilever.co.id/ ). Contoh lain perusahaan yang telah melakukan kegiatan CSR adalah Sinar Mas Group melalui Eka Tjipta Fondation. Organisasi ini merupakan organissi nirlaba yang didirikan untuk Meningkatkan kualitas kehidupan, kesejahteraan dan kemandirian masyarakat dalam aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. Kegiatan yang dilakukan meliputi Bidang Sosial Kemasyarakatan dan Budaya (melalui kegiatan pendidikan, seni budaya, olah raga, kesejahteraan sosial, keagamaan dan kesehatan), bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Ekonomi Masyarakat (melalui kegiatan sosial kemitraan usaha kecil menengah serta pertanian terpadu), dan Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup (melalui kegiatan sosial pemberdayaan lingkungan hidup dan konservasi). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan CSR yang dilakukan oleh Eka Tjipta Foundation telah memberikan manfaat bagi perusahaan yaitu Sinar Mas sebagai berikut: • Meningkatkan citra perusahaan dimata stakeholder • Membina hubungan/interaksi yang positif dengan komunitas lokal, pemerintah, dan kelompok-kelompok lainnya • Mendorong peningkatan reputasi dalam pengoperasian perusahaan dengan etika yang baik • Menunjukkan komitmen perusahaan, sehingga tercipta kepercayaan dan respek dari pihak terkait • Membangun pengertian bersama dan kesetiakawanan antara dunia usaha dengan masyarakat • Mempermudah akses masuk ke pasar atau pelanggan • Meningkatkan motivasi karyawan dalam bekerja, sehingga semangat loyalitas terhadap perusahaan akan berkembang • Mengurangi resiko perusahaan yang mungkin dapat terjadi • Meningkatkan keberlanjutan usaha secara konsisten ( http://www.csrindonesia.com/ ) Manfaat-manfaat tersebut hendaknya dapat juga dirasakan oleh perusahaan lain yang telah melakukan program CSR. Melihat contoh diatas, dapat memberikan gambaran pada kita bahwa implementasi program CSR bukan hanya untuk mengejar keuntungan ekonomi tapi juga dapat menghindari terjadinya konflik dan menjaga keberlanjutan usaha secara konsisten. Apa yang telah dilakukan oleh PT Unilever dan Sinar Mas juga membuktikan bahwa sudah saatnya bagi setiap perusahaan maupun instansi untuk memperhatikan CSR karena banyak manfaat positif yang dapat diperoleh dalam pengaplikasiannya. III.4 Peran Sistem Pengaturan Dalam Implementasi CSR Untuk mendukung dan menjamin tercapainya tujuan pelaksanaan CSR dan mencapai keseimbangan yang efektif antara lingkungan dan pembangunan diperlukan pengaturan yang baik (good governance) yang melibatkan pemerintah sebagai salah satu pelaku dalam sistem pengaturan (Rees, 2006). Pelaku-pelaku lain melibatkan individu dalam setiap tingkatan pemerintah yang merupakan bagian dari civil society. Good governance didefinisikan sebagai sebuah acuan untuk proses dan struktur hubungan politik dan sosial ekonomi yang baik. Dalam pelaksanaannya, good governance memiliki tiga bidang fokus yang saling terkait satu sama lain yaitu bidang ekonomi, politik, dan administrasi (Lindgren, 2006). Bidang ekonomi mencakup semua proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kegiatan ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya seperti isu keadilan, kemiskinan, dan kualitas hidup. Bidang politik mencakup semua proses pengambilan keputusan dalam bentuk penyusunan kebijakan, sedangkan bidang administratif mencakup sistem implementasi kebijakan di tingkat nasional dan regional. Untuk menyatukan ketiga konsep tersebut diperlukan sistem pemerintahan bottom up, yaitu proses pengambilan keputusan diambil pada tingkat serendah mungkin yang diikuti dengan pengambilan tindakan yang efektif. Sistem pengaturan dapat dikatakan baik dan efektif jika terdapat sinergi diantara pemerintah, sector swasta, dan komunitas masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam, sosial, lingkungan, dan ekonomi (Kuncoro, 2006). III.5 Manfaat Corporate social Sesponsibility (CSR) Secara Umum Ambadar (2008) mengemukakan beberapa manfaat yang diharapkan perusahaan dengan melakukan tanggung jawab sosial perusahaan meliputi: 1) Perusahaan terhindar dari reputasi negatif perusak lingkungan yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek tanpa memperdulikan akibat dari perilaku buruk perusahaan. 2) Kerangka kerja etis yang kokoh dapat membantu para manajer dan karyawan menghadapi masalah seperti permintaan lapangan kerja di lingkungan dimana perusahaan bekerja. 3) Perusahaan mendapat rasa hormat dari kelompok inti masyarakat yang membutuhkan keberadaan perusahaan khususnya dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan. 4) Perilaku etis perusahaan aman dari gangguan lingkungan sekitar sehingga dapat beroperasi secara lancar. IV.PENUTUP IV.1 Kesimpulan Isu pelaksanaan CSR makin mendapat perhatian, khususnya di Indonesia akibat munculnya berbagai permasalahan yang diakibatkan oleh keteledoran komunitas bisnis dalam menjaga tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan komunitas sekitar. Kesuksesan implementasi CSR sangat ditentukan oleh kesediaan dan kesadaran perusahaan bahwa permasalahan yang timbul dalam masyarakat ada permasalahan dan tanggung jawab perusahaan juga. Hal ini dikarenakan hanya perusahaan yang bertanggung jawab sosial-lah yang akan memenangkan pertarungan memperebutkan SDM paling berkualitas dimasa yang akan dating dengan memahami konsekuensi dari cara berbisnis yang bertanggung jawab social terhadap cara mereka merekrut dan mempertahankan para pekerja. Mengabaikan isu kompetensi pekerja menunjukkan bahwa perusahaan yang melakukannya tidaklah memahami CSR dengan benar karena CSR haruslah bersifat “inside out” dimulai dari dalam perusahaan sendiri baru kemudian tanggung jawab sosial perusahaan dilakukan. Sangat tidak mungkin jika perusahaan yang mengabaikan kepentingan dan permasalahan internal bisa menghasilkan kinerja tanggung jawab eksternal yang baik. IV.2 Keterbatasan Dalam penulisan makalah ini terdapat keterbatasan – keterbatasan diantaranya yaitu :  Terbatasnya referensi yang di dapat penulis sehingga belum maksimalnya
§ isi dari makalah ini.  Penulis tidak mengamati lebih jauh atau mengamati secara langsung§ mengenai praktik dan manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) karena penulisan makalah ini bersumber dari referensi dan tulisan dari para peneliti sebelumnya dan penulis – penulis buku yang sudah sangat paham mengenai Corporate Social Responsibility (CSR). V. DAFTAR PUSTAKA Ambadar, J., 2008. Corporate Social Responsibility dalam Praktik di Indonesia. Edisi 1, Penerbit Elex Media Computindo. Anatan, Lina, 2010. Corporate Social Responsibility (CSR): Tinjauan Teoritis dan Praktik di Indonesia Anggraini, Fr. Reni Retno. 2006. Pengungkapan Informasi Sosial dan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pengungkapan Informasi Sosial dalam Laporan Keuangan Tahunan (Studi Empiris Pada Perusahaan-perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Jakarta). Simposium Nasional Akuntansi 9.Korhonen, J., 2003. On the Ethics of Social Responsibility – Considering the Paradigm of Industrial Metabolism, Journal of Business Ethics. 48: 301–315 Harahap, S. S., 2002, Teori Akuntansi, Edisi Revisi, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada Hasibuan, Muhammad Rizal. 2001. Pengaruh Karakteristik Perusahaan Terhadap Pengungkapan Sosial (Social Disclosure) Dalam Laporan Tahunan Emiten di BEJ dan BES, Tesis S2 Magister Akuntansi Undip (Tidak dipublikasikan). Kuncoro, A., 2006. Corruption and Business Uncertainty in Indonesia. Asean Economic Bulletin (April 2006). Lindgren, D.,2006. CSR Conference Survey. IBL Conference on CSR 2006 in Jakarta. TNS-IBL Survey Report. (2006). Rees, C, 2006. Conflict Resolution and Prevention through CSR”. Presentation Material.Pricewaterhouse Coopers. IBL Conference on CSR. Jakarta. Rudito, B., Famiola, M., 2007. Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia. Edisi 1. Penerbit Rekayasa Bisnis. Sembiring, E., 2006, Karakteristik Perusahaan dan Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial: Studi Empiris pada Perusahaan yang Tercatat di Bursa Efek Jakarta, Jurnal Maksi, Vol.6, No.1, hal:60-68 Wibisono, Y., 2007, Membedah Konsep dan Aplikasi CSR, Gresik: Fascho Publishing http://images.andamawara.multiply.multiplycontent.com diakses tanggal 26 Oktober 2011 http://www.csrindonesia.com diakses tanggal 28 Oktober 2011 http://www.keepandshare.com/doc/764997/csr-166k diakses tanggal 28 Oktober 2011 http://www.unilever.co.id/Images/ULI_AR09-FinalWebLo2_tcm110-216670.pdf diakses tanggal 28 Oktober 2011
Diposkan oleh :Fajar sidiq
Sumber : http://murnioktarina.blogspot.com/2012/02/tinjauan-praktik-dan-manfaat-coorporate.html

6 komentar:

  1. Aku Widya Okta, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman dapat diandalkan yang SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya Rp900,000,000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak SANDRAOVIALOANFIRM. menghubungi mereka melalui email:. (Sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.

    BalasHapus
  2. Saya adalah Widya Okta dari SURABAYA, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara.
    Apakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.

    Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)

    Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.

    Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.

    BalasHapus
  3. Halo Semua, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan kompensasi Asia yang bersatu, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua orang Indonesia yang mencari pinjaman Internet agar berhati-hati agar tidak jatuh ke tangan penipu dan fraudstars banyak kreditur kredit palsu ada di sini di internet dan ada juga yang asli dan nyata,

    Saya ingin membagikan testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya kepada pemberi pinjaman sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar pendaftaran. biaya. . , Biaya garansi, dan setelah pembayaran saya masih belurrm mendapat pinjaman saya.

    Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dihabiskan tanpa mendapat pinjaman dari perusahaan mereka, maka saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk Hubungi teman saya yang mendapatkan pinjaman onlinenya sendiri, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang pria bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.

    Jadi saya mengajukan pinjaman sebesar (Rp400.000.000) dengan tingkat bunga 2% rendah, tidak peduli berapa usiaku, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya inginkan adalah membangun bisnis saya dan pinjaman saya mudah disetujui. Tidak ada tekanan dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta dikembalikan, maka uang pinjaman saya disimpan ke rekening bank saya dan mimpiku menjadi kenyataan. Jadi saya ingin saran semua orang segera melamar kepada Mr. Dangote Loan Company Via email (dangotegrouploandepartment@gmail.com) dan Anda juga bisa bertanya kepada Rhoda (ladyrhodaeny@gmail.com) dan Mr. jude (judeelnino@gmail.com) dan Juga Pak Nikky (nicksonchristian342@gmail.com) untuk pertanyaan lebih lanjut

    Anda juga bisa menghubungi saya melalui email di ladyjanealice@gmail.com

    BalasHapus
  4. Saya Widya Okta, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.

    Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)

    Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.

    Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.

    BalasHapus
  5. Saya adalah Ibu Nur Amalina, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka adalah banyak scammers dan pemberi pinjaman pinjaman palsu di internet. Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan menolong saya dengan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman asli, setelah itu saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang kemudian menyebut saya sebagai pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Mrs. Charity meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 750 juta rupiah Indonesia (Rp750.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan dan hanya dengan suku bunga 2% saja.

    Saya sangat terkejut saat memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya ajarkan dikirim langsung ke akun saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, silakan hubungi dia melalui email: (charitywhitefinancialfirm@gmail.com) dan dengan rahmat Tuhan dia tidak akan mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda memenuhi persyaratannya.

    Anda juga bisa menghubungi saya di email saya: (nuramalinasofiyani05@gmail.com) Akan melakukan yang terbaik untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.

    BalasHapus
  6. “Bismillah, ar-Rahman, ar-Rahim”.


    Firm: CREDIT FINANCIAL GROUP
    E-mail: (creditfinancialgroup01@gmail.com)
    BBM INVITES: {DDA46523}


    Firm: CREDIT FINANCIAL GROUP Dari meja kerja dan kantor CREDIT FINANCIAL GROUP tahun ini berjanji akan menjadi tahun lebih banyak uang di rekening bank Anda, hal ini karena kami mengelola CREDIT FINANCIAL GROUP memberikan pinjaman kepada semua orang yang memiliki kebutuhan finansial besar tahun baru ini untuk memulai bisnis satu atau dua bahkan untuk merenovasi rumah mereka juga untuk menghidupkan kembali bisnis mereka dan jangan takut pada pemasangan bulanan Anda karena kami memiliki paket khusus untuk mempersiapkan Anda atau bahkan memberi kuliah tentang bagaimana menginvestasikan uang Anda dengan sumber daya yang sangat tinggi. bisnis jadi tolong jangan hanya duduk di sana dan kemudian membiarkan orang lain untuk maju secara finansial mengatakan tidak pada kemiskinan tahun ini mengatakan tidak kepada hutang tahun ini tahun ini adalah tahun yang luar biasa yang bisa membawa kemasyhuran Allah tidak menyangka kita menjadi miskin ketimbang kita menjadi bijak dalam menghasilkan uang dan kemudian menginvestasikan uangnya dalam bisnis yang sangat menggiurkan sehingga melalui ini kita di sini untuk meminjamkan Anda karena CREDIT FINANCIAL GROUP dipenuhi dengan dana yang telah Anda cari anda bisa menghubungi kami melalui detil kontak di bawah ini

    E-mail: (creditfinancialgroup01@gmail.com)
    BBM INVITES: {DDA46523}

    BalasHapus